© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Jaminan sosial dalam Islam didasarkan pada prinsip Takaful (saling menanggung risiko) dan Ta'awun (tolong-menolong). Kajian ini membedah perbedaan Takaful Syariah dengan asuransi konvensional, menekankan akad Tabarru' (hibah dana tolong-menolong).

Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 23 Agustus 2026
Proses pembukuan Al-Qur'an (Mushaf)

Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Kepemilikan rumah melalui skema

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Puasa Senin Kamis adalah

Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Khilafah (kepemimpinan) adalah konsep

Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 23 Agustus 2026
Istikharah adalah shalat sunnah

Syekh Abdullah Basyaiban | 23 Agustus 2026
Shumud adalah konsep ketahanan