© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Nikah Siri (tidak tercatat negara) secara fikih bisa sah jika memenuhi rukun nikah, namun secara hukum negara bermasalah. Kajian ini menyoroti dampak negatif Nikah Siri terhadap hak-hak istri dan anak, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan.

Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 23 Agustus 2026
Rasulullah SAW adalah pebisnis

Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Hukum Faraid adalah sistem

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Lisan adalah pedang bermata

Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Shalat Dhuha adalah shalat

Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 23 Agustus 2026
Ujian adalah sunnatullah di

Syekh Abdullah Basyaiban | 23 Agustus 2026
Sejak era Rasulullah, Masjid