© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Jual beli emas dan perak (sarf) memiliki aturan ketat dalam Fiqih, yaitu harus tunai (yadan bi yadin) dan serah terima langsung untuk menghindari Riba. Kajian ini menjelaskan pentingnya aturan ini dalam Muamalah keuangan.

Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 23 Agustus 2026
Kajian ini membahas tanda-tanda

Syekh Abdullah Basyaiban | 23 Agustus 2026
Nabi Nuh AS berdakwah

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Jual beli emas dan

Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Islam menetapkan batasan (Ikhtilath)

Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Doa yang dipanjatkan di

Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 23 Agustus 2026
Umar bin Khattab RA