© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Islam secara tegas mengharamkan Khamr (minuman keras) karena dampaknya yang merusak akal, keluarga, dan ketertiban sosial. Kajian ini membahas dalil-dalil pengharaman dan hikmah di balik larangan tersebut, termasuk implikasinya pada hukum pidana Islam.

Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 23 Agustus 2026
Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman) berkuasa

Syekh Abdullah Basyaiban | 23 Agustus 2026
Hari Raya adalah momen

Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Islam melarang hubungan bebas

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Kajian ini menelusuri tahapan

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Syahadat adalah Rukun Islam

Ust. Haris Abidin, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Tawakal adalah menyerahkan segala