Hukum Minuman Keras dan Dampaknya bagi Masyarakat
30 Desember 2025
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I.

Islam secara tegas mengharamkan Khamr (minuman keras) karena dampaknya yang merusak akal, keluarga, dan ketertiban sosial. Kajian ini membahas dalil-dalil pengharaman dan hikmah di balik larangan tersebut, termasuk implikasinya pada hukum pidana Islam.
Artikel Kajian
Selengkapnya
Pentingnya Pendidikan Akidah (Tauhid) Sejak Dini
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Tauhid (keesaan Allah) adalah

Riyadhah Ruhiyah: Latihan Spiritual Sufi
Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 30 Desember 2025
Riyadhah Ruhiyah adalah latihan

Hukum Mengambil Upah dari Ibadah (Ujrah)
Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 30 Desember 2025
Kajian ini membahas hukum

Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Islam
Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 30 Desember 2025
Wanita memiliki hak dan

Larangan Berputus Asa dari Rahmat Allah (Qanut)
Ust. H. Salman Al-Muhajir, Lc. | 30 Desember 2025
Berputus asa dari rahmat

Keutamaan Berbakti kepada Ibu (Umm) Tiga Kali Lebih Besar
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I. | 30 Desember 2025
Hadis menyebutkan hak Ibu