logo
'AisyiyahKartasura

© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Hukum Minuman Keras dan Dampaknya bagi Masyarakat

30 Desember 2025
Dr. Nur Aini Rahmah, M.H.I.
Foto Artikel: Hukum Minuman Keras dan Dampaknya bagi Masyarakat

Islam secara tegas mengharamkan Khamr (minuman keras) karena dampaknya yang merusak akal, keluarga, dan ketertiban sosial. Kajian ini membahas dalil-dalil pengharaman dan hikmah di balik larangan tersebut, termasuk implikasinya pada hukum pidana Islam.