© 2025 'Aisyiyah Kartasura

Gharar adalah ketidakjelasan, ketidakpastian, atau risiko yang berlebihan dalam akad transaksi, yang dilarang keras dalam Muamalah Syariah. Kajian ini menjelaskan contoh Gharar dalam asuransi konvensional, investasi, dan jual beli digital, serta cara menghindarinya.

Ust. H. Salman Al-Muhajir, Lc. | 23 Agustus 2026
Syafaat adalah pertolongan yang

Prof. Dr. Jamaluddin Al-Azhar | 23 Agustus 2026
Dzikir adalah kunci Khusyu'

Syekh Abdullah Basyaiban | 23 Agustus 2026
Maryam (Bunda Isa AS)

Dr. Siti Fatimah Azzahra, M.H.I. | 23 Agustus 2026
Kepemimpinan dalam Islam adalah

Ust. Hasyim Al-Faruqi, Lc., M.A. | 23 Agustus 2026
Kisah Nabi Yunus AS

Prof. Ahmad Syaifuddin, M.Ag. | 23 Agustus 2026
Hadis (perkataan dan perbuatan